Dalam mengembangkan rencana pengelolaan keadaan darurat, organisasi harus memastikan kesiapan mereka untuk situasi tersebut. Mengapa harus? Karena pengelolaan keadaan darurat juga dipersyaratkan di dalam regulasi di antaranya:
Untuk pengelolaan keadaan darurat dilakukan secara berkala dengan tujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi sejauh mana kesiapan organisasi dalam penenganan darurat efektif dan tepat sararan. Biasanya pengelolaan ini dilakukan dengan cara simulasi, table top, workshop, ataupun cara lain yang menagacu kepada standar PAS 200:2011 Crisis Management – Guidance and Good Practice and PD 25666:2010 BCM Guidance on Exercising and Testing for Continuity and Contingency Programmes, Kemudian hasil dari pengujian tersebut dituangkan ke dalam laporan dan evaluasi untuk dilakukan peninjauan untuk perbaikan lebih lanjut.
AKP mampu dan telah banyak memberikan kontribusi dalam melakukan pengelolaan keadaan darurat (Emergency Excecise) untuk mengelola risiko-risiko dan meningkatkan kinerja perusahaan melalui strategi dan pendekatan dalam proses bisnis, pendekatan nilai tambah, pengelolaan perubahan. Serta menempatkan konsultan dan tenaga ahli yang memiliki “passion” dan berpengalaman dengan ide-ide kreatif sehingga terbukti keefektifan dan optimalisasinya dalam mensukseskan lebih dari 1000 perusahaan di Indonesia.